Pabrik Rokok Sampoerna Tenaga Kerja Desa Giripeni Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo
Pabrik Rokok Sampoerna Tenaga Kerja Desa Giripeni Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo
Di Desa Giripeni,
Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, terdapat beberapa pabrik rokok yang
beroperasi, di antaranya PT Putra Patria Adikarsa dan Pabrik Rokok Sampoerna.
Kedua pabrik ini berkontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal dengan
menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
PT Putra Patria
Adikarsa merupakan mitra
produksi dari PT HM Sampoerna Tbk. Pabrik ini telah beberapa kali menerima
kunjungan dari pejabat daerah, termasuk kunjungan oleh GKR Hemas pada April
2019, sebagai bagian dari tugasnya di DPD RI.
Sebagai bentuk
perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada Desember 2024, sebanyak 1.056 buruh pabrik
rokok di Giripeni menerima BLT sebesar Rp600.000 per orang. Penyaluran ini
dikelola oleh Dinas Sosial PPPA Kulon Progo dan disalurkan melalui Bank Kulon
Progo serta Bank BPD DIY.
Selain peran
ekonominya, keberadaan pabrik rokok di Giripeni juga mempengaruhi dinamika
sosial dan infrastruktur di sekitarnya. Misalnya, terdapat informasi mengenai
penjualan rumah di samping pabrik rokok Giripeni dengan luas 193 meter persegi
dan harga Rp450 juta.
Secara keseluruhan,
pabrik rokok di Giripeni, Kulon Progo, memainkan peran penting dalam
perekonomian lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan kontribusi terhadap
pendapatan daerah. Selain itu, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan
buruh pabrik melalui penyaluran BLT DBHCHT menunjukkan upaya peningkatan
kualitas hidup masyarakat di sekitar area industri tersebut.
Pabrik rokok yang
beroperasi di Desa Giripeni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, seperti PT
Putra Patria Adikarsa dan Pabrik Rokok Sampoerna, telah memberikan
kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Meskipun data
spesifik mengenai jumlah tenaga kerja, kualifikasi pendidikan, dan besaran gaji
tidak tersedia dalam sumber yang ada, beberapa informasi umum dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Penyerapan
Tenaga Kerja: Pabrik-pabrik
ini telah menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, membantu
mengurangi tingkat pengangguran di wilayah tersebut. Selain itu, keberadaan
pabrik rokok ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan
pendapatan masyarakat dan pengembangan sektor-sektor pendukung lainnya.
2. Kualifikasi
Pendidikan: Industri rokok
pada umumnya mempekerjakan tenaga kerja dengan berbagai tingkat pendidikan,
mulai dari lulusan sekolah dasar hingga pendidikan menengah atas. Posisi
seperti pekerja linting rokok atau operator mesin biasanya tidak memerlukan
kualifikasi pendidikan tinggi, sementara posisi supervisi atau manajerial
mungkin memerlukan pendidikan yang lebih tinggi dan pengalaman kerja yang
relevan.
3. Gaji dan
Tunjangan: Informasi
spesifik mengenai besaran gaji di pabrik rokok di Giripeni tidak tersedia dalam
sumber yang ada. Namun, secara umum, upah pekerja di sektor industri manufaktur
di Indonesia disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Selain gaji pokok, pekerja mungkin menerima
tunjangan lain seperti uang makan, transportasi, dan insentif berdasarkan
kinerja.
0 comments