Pabrik Rokok Sampoerna Tenaga Kerja Desa Giripeni Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo

 Pabrik Rokok Sampoerna Tenaga Kerja Desa Giripeni Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo

Di Desa Giripeni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, terdapat beberapa pabrik rokok yang beroperasi, di antaranya PT Putra Patria Adikarsa dan Pabrik Rokok Sampoerna. Kedua pabrik ini berkontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal dengan menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar.



PT Putra Patria Adikarsa merupakan mitra produksi dari PT HM Sampoerna Tbk. Pabrik ini telah beberapa kali menerima kunjungan dari pejabat daerah, termasuk kunjungan oleh GKR Hemas pada April 2019, sebagai bagian dari tugasnya di DPD RI.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada Desember 2024, sebanyak 1.056 buruh pabrik rokok di Giripeni menerima BLT sebesar Rp600.000 per orang. Penyaluran ini dikelola oleh Dinas Sosial PPPA Kulon Progo dan disalurkan melalui Bank Kulon Progo serta Bank BPD DIY.

Selain peran ekonominya, keberadaan pabrik rokok di Giripeni juga mempengaruhi dinamika sosial dan infrastruktur di sekitarnya. Misalnya, terdapat informasi mengenai penjualan rumah di samping pabrik rokok Giripeni dengan luas 193 meter persegi dan harga Rp450 juta.

Secara keseluruhan, pabrik rokok di Giripeni, Kulon Progo, memainkan peran penting dalam perekonomian lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh pabrik melalui penyaluran BLT DBHCHT menunjukkan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar area industri tersebut.

Pabrik rokok yang beroperasi di Desa Giripeni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, seperti PT Putra Patria Adikarsa dan Pabrik Rokok Sampoerna, telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Meskipun data spesifik mengenai jumlah tenaga kerja, kualifikasi pendidikan, dan besaran gaji tidak tersedia dalam sumber yang ada, beberapa informasi umum dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Penyerapan Tenaga Kerja: Pabrik-pabrik ini telah menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, membantu mengurangi tingkat pengangguran di wilayah tersebut. Selain itu, keberadaan pabrik rokok ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan pendapatan masyarakat dan pengembangan sektor-sektor pendukung lainnya.

2. Kualifikasi Pendidikan: Industri rokok pada umumnya mempekerjakan tenaga kerja dengan berbagai tingkat pendidikan, mulai dari lulusan sekolah dasar hingga pendidikan menengah atas. Posisi seperti pekerja linting rokok atau operator mesin biasanya tidak memerlukan kualifikasi pendidikan tinggi, sementara posisi supervisi atau manajerial mungkin memerlukan pendidikan yang lebih tinggi dan pengalaman kerja yang relevan.

3. Gaji dan Tunjangan: Informasi spesifik mengenai besaran gaji di pabrik rokok di Giripeni tidak tersedia dalam sumber yang ada. Namun, secara umum, upah pekerja di sektor industri manufaktur di Indonesia disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Selain gaji pokok, pekerja mungkin menerima tunjangan lain seperti uang makan, transportasi, dan insentif berdasarkan kinerja.

Perlu dicatat bahwa informasi di atas bersifat umum dan mungkin tidak mencerminkan kondisi spesifik di pabrik rokok di Giripeni. Untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan terperinci, disarankan untuk menghubungi langsung pihak perusahaan atau instansi terkait di Kabupaten Kulon Progo

0 comments